PBNU Tegaskan Dalam Kondisi Darurat Penggunaan Vaksin Hukumnya Wajib

- 24 Maret 2021, 14:01 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri) bersama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) menyaksikan petugas menyuntikan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca kepada kyai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri) bersama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) menyaksikan petugas menyuntikan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca kepada kyai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa, 23 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/

Baca Juga: Monumen Bandung Lautan Api, Makna Perjuangan Di Balik Pendiriannya

Menurut dia, pelaksanaan vaksinasi merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab Covid-19 yang sudah berlangsung setahun lebih.

"Kita tentu merindukan kehidupan normal, anak-anak kembali bisa bersekolah, ekonomi membaik, rumah ibadah ramai dengan aktivitas peribadatan, dan segala bentuk kehidupan normal lainnya. Itu semua bisa dicapai salah satunya dengan program vaksinasi ini," kata Helmy Faishal.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah