15 Maret 2021
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI menunda penggunaan vaksin AstraZeneca karena kehati-hatian dan menunggu perkembangan di negara-negara lain.
16 Maret 2021
MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 bahwa vaksin AstraZeneca saat darurat dibolehkan.
18 Maret 2021
Terkait dengan perkembangan penggunaan vaksin AstraZeneca di Eropa, European Medicines Agency (EMA) menyatakan, vaksin ini tidak terkait risiko pembekuan darah secara keseluruhan (tromboemboli) pada penerimanya.
19 Maret 2021
Badan POM RI bersama tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI dan ITAGI melakukan pembahasan dan menyatakan bahwa manfaat pemberian vaksin AstraZeneca lebih besar dibandingkan dengan risiko yang ditimbulkan sehingga vaksin dapat mulai digunakan.***