Linimasa Vaksin AstraZeneca, Sempat Ditangguhkan, Sekarang Diizinkan

- 24 Maret 2021, 16:35 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri) bersama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) menyaksikan petugas menyuntikan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca kepada kiai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri) bersama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) menyaksikan petugas menyuntikan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca kepada kiai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa, 23 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/

15 Maret 2021
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI menunda penggunaan vaksin AstraZeneca karena kehati-hatian dan menunggu perkembangan di negara-negara lain.

16 Maret 2021
MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 bahwa vaksin AstraZeneca saat darurat dibolehkan.

Baca Juga: Menteri ATR/Kepala BPN Tunda Pemberlakuan Sertifikat Elektronik, Anggota Komisi II DPR Beri Apresiasi

18 Maret 2021
Terkait dengan perkembangan penggunaan vaksin AstraZeneca di Eropa, European Medicines Agency (EMA) menyatakan, vaksin ini tidak terkait risiko pembekuan darah secara keseluruhan (tromboemboli) pada penerimanya.

19 Maret 2021
Badan POM RI bersama tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI dan ITAGI melakukan pembahasan dan menyatakan bahwa manfaat pemberian vaksin AstraZeneca lebih besar dibandingkan dengan risiko yang ditimbulkan sehingga vaksin dapat mulai digunakan.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x