Menteri ATR/Kepala BPN Tunda Pemberlakuan Sertifikat Elektronik, Anggota Komisi II DPR Beri Apresiasi

- 24 Maret 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi petugas melayani warga yang mengurus sertifikat tanah secara analog di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai. Menteri ATR/Kepala BPN setuju menunda pemberlakuan sertifikat elektronik.
Ilustrasi petugas melayani warga yang mengurus sertifikat tanah secara analog di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai. Menteri ATR/Kepala BPN setuju menunda pemberlakuan sertifikat elektronik. /ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/

DESKJABAR - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menerima dan menyetujui desakan Komisi II DPR agar pemberlakuan sertifikat elektronik ditunda.

Langkah Menteri ATR/BPN tersebut mendapat apresiasi Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.

"Diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat menyempurnakan norma hukum dalam beleid ini untuk menghindari terjadinya salah persepsi terhadap peraturan menteri mengenai sertifikat elektronik ini di kemudian hari," kata Guspardi Gaus seperti disiarkan Antara, Rabu siang.

Baca Juga: PBNU Tegaskan Dalam Kondisi Darurat Penggunaan Vaksin Hukumnya Wajib

Ia mengungkapkan, masyarakat sempat dilanda keresahan dengan terbitnya beleid tersebut. Ada kekhawatiran terjadi penarikan sertifikat fisik dan diganti dengan sertifikat elektronik.

Guspardi Gaus menilai, sertifikat konvensional masih banyak masalah seperti tumpang tindih kepemilikan, pemalsuan sertifikat, sengketa tanah.

Dia menyebutkan, rumusan norma yang menjadi penyebab kekhawatiran masyarakat terlihat dalam Pasal 16 ayat (3) Permen ATR/BPN 1/2021.

Pasal 16 ayat (3) menyebutkan, Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan".

Baca Juga: Berkat CCTV, Polisi Bekuk Penjambret Nenek di Jakarta Barat

Lalu, Pasal 16 ayat (4) menyatakan, "Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data".

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x