BSU Guru Madrasah Non PNS Bisa Cair Bila Membawa Sertifikat, Inilah Komentar dari Kemenag RI

- 15 Desember 2020, 12:25 WIB
Informasi Hoak yang dinetralisir oleh Kemenag RI
Informasi Hoak yang dinetralisir oleh Kemenag RI /twitter Kemenag RI

DESKJABAR - Kementrian Agama RI menyanggah adanya informasi mengenai salah  syarat untuk mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS adalah membawa BPKPB atau sertifikat tanah.

Informasi tersebut telah menyebar dan viral di media sosial. Dari itulah kementrian agama memberikan klarifikasi agar informasi tersebut diabaikan. Karena tidak ada persyaratan untuk penairan dana BSU Guru Madrasah Non PNS dengan membawa BPKPB atau sertifikat tanah.

Sanggahan tersebut diumumkan dalam akun twitter resmi dari Kementerian Agama RI dengan akun @Kemenag_RI. Dalam akun tersebut memajang postingan yang mengatasnamakan menteri agama.

Baca Juga: Tim Menpan RB Sambangi Rutan Kelas I Bandung, Cek dan Evaluasi Pelayanan

Kops di atas nya tertulis Kementeri Agama Republik Indonesia lengkap dengan logonya. Seolah olah berita tersebut benar adanya. “Itu tidak benar alias Hoaks!,” tulis akun twitter kementrian agama RI dalam cuitannya.

Dijelaskan dalam akun twitter tersebut mengenai ajuan BSU anda untuk periode 2020/2021 semester 1 telah disetujui. Kemudian tertulis dibawahnya, untuk proses pencairan, silahkan datang ke Kantor bank penyalur yang telah ditunjuk yakni BRIBRI Syariah.

Inilah persyaratannya:

  1. KTP
  2. Npwp
  3. Surat keterangan mendapat BSU GBPNS
  4. SPTJM yang sudah ditandatangi diatas materi
  5. BPKB atau sertifikat tanah.

 Namun semua informasi tersebut dinyatakan HOAKS oleh kementerian agama RI.

Baca Juga: Secret Royal Inspector, K-drama Komedi Tentang Inspektur Rahasia yang Coba Mengungkap Korupsi

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x