DESKJABAR – Merespon kasus pencurian dan penggelapan seritifikat tanah oleh mafia tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, memperingatkan agar masyarakat tidak sembarang memberikan sertifikat kepada orang yang mengaku sebagai pembeli tanah atau bangunan yang dimiliki.
Sofyan Djalil mengingatkan bahwa mafia tanah melakukan pencurian dan penggelapan sertifikat tanah dengan KTP Palsu.
"Jangan pernah kasihkan sertifikat tanah kalau anda tidak yakin dengan siapa. Kalau mengecek ke BPN, sebaiknya ditemani,” tutur Sofyan Djalil di Jakarta, Kamis 11 Februari 2021.
“Sertifikat itu dilepas kemudian ada orang yang memalsukan macam-macam," kata Sofyan Djalil menambahkan.
Baca Juga: Kabar Gembira!, Kominfo Buka Program Beasiswa S2 Luar Negeri, Cek Syarat dan Ketentuannya
Pernyataan Sofyan menanggapi kasus pencurian dan penggelapan sertifikat tanah milik ibunda mantan pejabat di era SBY, Dino Patti Djalal, yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah.
Pelaku mafia tanah melakukan perubahan nama sertifikat (balik nama) milik ibunda Dino.
Terkait kasus penggelapan sertifikat tanah ini, Sofyan menilai semua persyaratan administrasi jual-beli tanah telah terpenuhi, yakni adanya Akta Jual Beli (AJB), hingga pengecekan sertifikat di Kantor BPN.
Modus