"Warkah merupakan dokumen yang menjadi alat pembuktian data fisik dan yuridis pertanahan yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran tanah," ujar Guspardi Gaus.
Oleh karena itu, Ia mengingatkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN agar penerapan sertifikat elektronik tidak boleh dimaksudkan menggantikan fisik sertifikat. Sertifikat elektronik dijadikan sebagai bagian untuk mencadangkan dan memperkuat sertifikat fisik.
Baca Juga: SEJARAH JAWA BARAT, Mengenang Peran AH Nasution dalam Peristiwa Bandung Lautan Api
"Tanpa sertifikat elektronik saja masyarakat sudah resah, tapi Menteri ATR/BPN malah menerbitkan Permen. Jadi lebih baik ditunda saja dan dilakukan evaluasi dan perevisian terhadap berbagai hal mengenai sertifikat elektronik," katanya.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Sofyan Djalil mengatakan kebijakan sertifikasi tanah elektronik masih dalam tahap uji coba dan belum berlaku bagi masyarakat luas.
"Peraturan Menteri tentang Sertifikat Elektronik merupakan bagian dari uji coba di Jakarta, Surabaya, dan beberapa kantor pertanahan lainnya," kata Sofyan Djalil dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Baca Juga: Peringati Peristiwa Bandung Lautan Api, Oded M. Danial: Kali Ini Perjuangan Menghadapi Pandemi
Sofyan Djalil mengatakan, sasaran awal dalam uji coba tersebut adalah bangunan milik negara dan aset-aset perusahaan besar yang sertifikatnya dialihkan dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik.
Dalam tahap uji coba, Kementerian ATR/BPN juga terus mengevaluasi keamanan dokumen sertifikat elektronik dengan menggunakan standar internasional.***