DESKJABAR - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nurwahid, mengkhawatirkan pencaplokan tanah pada era masa kini. Apalagi, saat pemerintah mengkampanyekan sertifikasi tanah secara elektronik.
Dalam cuitan pada Twitternya, Hidayat Nur Wahid@hnurwahid, Rabu, 10 Februari 2021, mencontohkan, derita dialami mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal, sebagai korban mafia sertifikasi tanah.
Kami turut prihatin Bang. Saat Pemerintah kampanyekan sertifikasi tanah secara elektronik, banyak pihak khawatir, mengingat kasus EKtp dll. Munculnya kembali kasus mafia sertifikat tanah ini,bikin Rakyat makin tak percaya. Sudah saya sampaikan ke kawan2 @FPKSDPRRI unt difollow up https://t.co/nolNNx6Fmh— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) February 10, 2021
Baca Juga: Ikatan Cinta, Rabu 10 Februari 2021: Elsa Sumringah, Sang Preman Koma di Rumah Sakit
Sedangkan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan agar wacana kebijakan terobosan yaitu sertifikasi tanah secara elektronik diterapkan dengan baik serta meningkatkan pelayanan kepada publik.
"Pemerintah harus menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme penyelenggaraan sertifikat tanah secara elektronik ini, serta pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan Dokumen Elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat," ujar Mardani dalam siaran pers dikutip Antara, di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.
"Saya menekankan semangat kebijakan sertifikat elektronik harus transformatif, sehingga kebijakan ini akan berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan publik dan meminimalisir kasus pertanahan sesuai ide besar awalnya," kata Mardani.
Menurut dia, dalam teknis penyelenggaraan kebijakan tersebut juga perlu kehati-hatian dan keseriusan karena membutuhkan dana yang besar.
Ia tidak ingin kebijakan terkait proyek KTP elektronik yang tersangkut kasus korupsi terulang kembali sehingga implementasinya mesti akuntabel.
Baca Juga: Siaga ! Jawa Barat Masih Berpotensi Kembali Mengalami Banjir Bandang
Salah satu dari tiga program besar Kementerian ATR/BPN adalah program transformasi digital sebesar Rp2 triliun, yang telah disahkan dalam pagu indikatif anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2021.
Selain itu, ujar dia, seluruh kebijakan digitalisasi pertanahan harus didukung dengan jumlah dan kopentensi SDM serta pengembangan teknologi informasi BPN sampai tingkat bawah.
Editor: Kodar Solihat
Sumber: Twitter ANTARA