PPATK Terima 68 Ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Sepanjang 2020

- 24 Maret 2021, 15:21 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae mengatakan, PPATK telah menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan baik ke dalam negeri maupun ke luar negeri, sepanjang 2020.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae mengatakan, PPATK telah menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan baik ke dalam negeri maupun ke luar negeri, sepanjang 2020. /Antara/

DESKJABAR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan baik ke dalam negeri maupun ke luar negeri, sepanjang 2020. 

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan data itu dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021. Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

"PPATK sepanjang 2020 juga menerima laporan total sebanyak 2.738.598 transaksi keuangan tunai dan 6.829.678 transaksi transfer dana ke dalam dan ke luar negeri." kata dia seperti dilansir Antara, Rabu sore.

Baca Juga: Untuk Tingkatkan Serapan Gabah Petani, Kementerian Pertanian Tempuh Lima Strategi Ini

Dian Ediana Rae menjelaskan, PPATK juga mencatat ada 32.239 laporan transaksi penyediaan barang dan atau jasa, dan 917 laporan pembawaan uang tunai ke dalam dan ke luar daerah pabeanan Indonesia.

Untuk itu, PPATK bersinergi dengan lembaga penegak hukum. Di antaranya, Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, BPKP, Badan Narkotika Nasional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan institusi lain.

Pada kesempatan itu, Dian Ediana Rae pun meminta dukungan Komisi III DPR terhadap kinerja PPATK dalam menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Baca Juga: Menteri ATR/Kepala BPN Tunda Pemberlakuan Sertifikat Elektronik, Anggota Komisi II DPR Beri Apresiasi

Baca Juga: PBNU Tegaskan Dalam Kondisi Darurat Penggunaan Vaksin Hukumnya Wajib

Baca Juga: Berkat CCTV, Polisi Bekuk Penjambret Nenek di Jakarta Barat

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x