Awas! Seluruh Polda akan Tindak Tegas Transaksi ala Pasar Muamallah

- 6 Februari 2021, 05:35 WIB
Seorang warga melintas depan ruko "Pasar Muamalah" yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu 3 Februari 2021.
Seorang warga melintas depan ruko "Pasar Muamalah" yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu 3 Februari 2021. /Antara/

DESKJABAR – Pasca terbongkarnya transaksi dinar-dirham ala Pasar Muamallah Depok, Jawa Barat, kini semua Polda di Indonesia diinstruksikan untuk menelusuri keberadaan pasar yang serupa di wilayah tugasnya masing-masing.

"Kepolisian Republik Indonesia terus mendatakan kegiatan sejenis seperti di Depok ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, di Jakarta, Jumat 5 Februari 2021.

Polisi memastikan akan menindak pasar lainnya bila terbukti melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah seperti yang terjadi di Pasar Muamalah bentukan tersangka Zaim Saidi di Depok, Jawa Barat. 

"Seluruh Polda mendata terhadap kasus-kasus yang sejenis Pasar Muamalah yang terjadi di Depok," ujar dia.

Baca Juga: Heboh Pasar Muamallah Depok: Transaksi Pakai Dinar Telah Ada sejak 2014

Baca Juga: Anton Charliyan: Transaksi Dinar dan Dirham di Pasar Muamallah, Lecehkan dan Hina NKRI

Sebelumnya, pada Selasa 2 Februari 2021, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kepolisian Indoneia menangkap Saidi lantaran melakukan transaksi jual-beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah, Depok.

Dalam kasus ini, dia berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar itu serta tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham.

Pasar Muamalah dia dirikan di Jalan Tanah Baru, Depok, pada 2014. Pasar yang diisi 10-15 pedagang itu buka sekali dalam dua pekan yakni pada Minggu pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Transaksi di pasar yang menyediakan sembako, makanan, minuman, dan pakaian itu bukan dengan rupiah, melainkan dengan dinar dan dirham.

Atas perbuatannya itu Saidi terancam pasal berlapis, yakni pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 33 UU Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 200 juta.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah