Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Fadjroel Rachman: Presiden minta DPR untuk Merevisi

- 18 Februari 2021, 14:37 WIB
Tangkapan layar Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman dalam acara Mata Najwa.
Tangkapan layar Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman dalam acara Mata Najwa. /YouTube/Najwa/

DESKJABAR – Isu revisi UU ITE mencuat setelah Presiden Joko Widodo menggulirkannya pada Senin, 15 Februari 2021. Tak lama setelah Presiden Jokowi meminta masyarakat mengkritik pemerintah.

Permintaan Jokowi memang ditanggapi sejumlah kalangan. Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono merespons dengan membuat analogi obat dan gula. 

Sedangkan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla justru bertanya balik, bagaimana menyampaikan kritik kepada pemerintah tanpa dipanggil polisi.

Baca Juga: Presiden Jokowi 'Terbang' ke Kalsel, Resmikan Bendungan Tapin

Menanggapi pernyataan kedua tokoh tersebut, Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman kembali menyampaikan ucapan terima kasih untuk Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono, di acara Mata Najwa, Kritik Tanpa Intrik, Rabu, 17 Februari 2021.

Fadjroel Rachman mengungkapkan bahwa presiden sudah menyampaikan bahwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik tidak memberi rasa keadilan sehingga perlu direvisi.

"Presiden minta DPR untuk merevisi. Tahun 2016, revisi pertama juga datang dari Pak Jokowi," ujar Fadjroel Rachman.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Bakal Tindak Pengelola Kafe dan Resto Nakal Selama PPKM, Sanksinya Bikin Keder

Pada kesempatan itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memandang ini sebagai langkah baik. Namun, pengekangan kebebasan berpendapat tidak cuma UU ITE.

"Kenapa larinya ke UU ITE saja? Padahal masalahnya banyak sekali," ucap Asfinawati.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Sobat Dosen Mata Najwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x