Pemkab Purwakarta Bakal Tindak Pengelola Kafe dan Resto Nakal Selama PPKM, Sanksinya Bikin Keder

- 18 Februari 2021, 13:40 WIB
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana. /Tim Purwakarta News

 

 

DESKJABAR - Diduga masih ada pengelola kafe dan restoran di Kabupaten Purwakarta yang nakal selama pemberlakuan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Mulai dari yang tidak mematuhi protokol kesehatan sampai yang melanggar jam operasional 

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, menyiapkan tindakan tegas bagi para pengelola kafe dan restoran nakal, mulai pekan depan. 

"Sanksinya bukan sekadar teguran atau denda, tapi akan kami tutup," kata Sekretaris Daerah Purwakarta Iyus Permana, di Purwakarta, yang dilansir Antara, Kamis, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Kapolsek Astana Anyar Diduga Pakai Narkoba, Kapolda Jabar Sebut Sanksinya Bisa Dipidana dan Dipecat

Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan, selama PPKM batas waktu operasional kafe atau restoran itu hingga pukul 22.00 WIB. Perinciannya, menerima pengunjung sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kemudian pukul 20.00 sampai 22.00 WIB dibawa pulang (take away).

Iyus Permana menyatakan, ia telah mengumpulkan para pengelola kafe dan restoran yang ada di Purwakarta untuk menyosialisasikan aturan tersebut, sekaligus memperingatkan adanya sanksi jika mereka melanggar.

Menurut dia, sanksi tegas itu diterapkan sebagai bagian dari upaya Pemkab Purwakarta dalam menindaklanjuti masih adanya kafe yang jam operasionalnya melebihi batas yang ditentukan. Harapannya, tidak ada lagi kafe dan restoran yang melanggar ketentuan selama PPKM.

Iyus Permana menjelaskan, penerapan PSBB skala mikro itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.

Baca Juga: Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua Jakarta, Duta Besar Denmark Sampaikan Pelajaran dari Copenhagen

Baca Juga: Ikatan Cinta dalam Badminton, Ini Penjelasan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x