DESKJABAR - Kapolsek Astana Anyar Kompol YP yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba terancam dipidanakan dan dipecat dari Korps Bhayangkara.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan hal itu di Polrestabes Bandung, Kamis, 18 Februari 2021.
"Ada dua pilihannya, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota kita yang melakukan pelanggaran, Ya bisa dua-duanya, tergantung kesalahannya nanti, kita lihat ya," kata Ahmad Dofiri sebagaimana dilansir Antara, Kamis.
Baca Juga: Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua Jakarta, Duta Besar Denmark Sampaikan Pelajaran dari Copenhagen
Menurut dia, sanksi tersebut diterapkan sebagai wujud keseriusannya dalam menindak siapapun anggotanya yang melakukan pelanggaran, termasuk polisi wanita berpangkat perwira menengah tersebut.
Ia mengatakan, Kompol YP pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar. Polrestabes Bandung tengah menyiapkan perwira lain untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Selain itu, sebelas anggota Polsek Astana Anyar yang diduga terlibat narkoba itu pun terancam mendapat sanksi yang serupa dengan Kompol YP. Kini 12 polisi itu masih diamankan Propam Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Ikatan Cinta dalam Badminton, Ini Penjelasan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung dan Sekitarnya Hari Ini Kamis 18 Februari 2021, Potensi Hujan Sore Hari