Gawat! Narkoba Masuk Sekolah: Polisi Tangkap Pengedar Jenis Sabu Jaringan Pelajar

- 14 Februari 2021, 05:45 WIB
Tersangka berinisal AA (kanan), seorang pelajar SMA asal Desa Semawut, Balong Bendo, Sidoarjo yang diamankan Polres Gresik saat berjualan narkoba jenis sabu di wilayah setempat.
Tersangka berinisal AA (kanan), seorang pelajar SMA asal Desa Semawut, Balong Bendo, Sidoarjo yang diamankan Polres Gresik saat berjualan narkoba jenis sabu di wilayah setempat. /ANTARA/HO-Polres Gresik/

DESKJABAR - Seorang pelajar SMA berinisial AA (17) asal Desa Semawut, Balong Bendo, Sidoarjo, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur karena berjualan narkoba jenis sabu. Ia merupakan pengedar narkoba jaringan pelajar di wilayah itu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang sekitar 0,26 gram bruto, dan satu gawai merk Oppo, serta sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol L 6459 HG yang digunakannya mengedarkan sabu antarkota.

"Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan barang haram itu dari tetangganya, dan tergiur melakukan jual beli narkoba karena keuntungannya," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Gresik, Sabtu 13 Februari 2021.

Baca Juga: JK Bingung Bagaimana Kritik  Pemerintah Tidak Dilaporkan ke Polisi, Roy Suryo: Kandangkan BuzzerRp

Baca Juga: Din Syamsudin Dituding Radikal, Muhammadiyah dan MUI Membela, Jimly Asshiddiqie: Stop Permusuhan!

Baca Juga: Inisiator Mobil Esemka, Sukiyat Curhat ke Roy Suryo Merasa Tidak Dihargai Negara

Kapolres yang juga alumni Akpol 2001 ini meminta kepada para orang tua, untuk lebih memahami dan mengawasi pergaulan anaknya, apalagi menginjak remaja, agar tidak terjerumus dalam peredaran narkoba.

Mantan Kapolres Ponorogo ini mengatakan, pengedar berstatus pelajar itu ditangkap di toko swalayan Jalan Raya Legundi, Driyorejo saat membawa barang haram tersebut dan berencana dijual di wilayah Gresik.

Pelaku, kata Arief, mengaku juga belum lama ini menjadi pengedar sabu, hasilnya digunakan untuk bersenang-senang dengan kekasihnya.

Dari keterangan pelaku, Polres Gresik terus mengembangkan kasus dan menangkap CA alias nyamuk (28), pria asal Desa Kemangsen Kecamatan Balong Bendo Sidoarjo, dan berprofesi sebagai tukang parkir.

"CA ini ternyata merekrut beberapa pelajar dan dijadikan sebagai kurirnya. Dalam aksinya, CA memberikan tawaran keuntungan besar," kata Arief.

Polres Gresik telah menetapkan AA sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan CA dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara.

"Kami masih terus mengejar jaringan pengedar yang melibatkan pelajar ini. Saya ingatkan, bandar maupun pengedar narkoba jangan macam- macam di Gresik," katanya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x