DESKJABAR - Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin melaporkan selama bulan Januari 2021 di wilayah Cimahi dan Bandung Barat telah diungkap 16 kasus narkoba dengan 16 tersangka pelaku salah satunya perempuan.
Barang bukti yang didapat Satuan Narkoba Polres Cimahi dari pengungkapan ke 16 kasus tersebut meliputi, sabu sebanyak 26,38 gram, ganja kering 33,68 gram, tembakau sintetis 1324,37 gram dan obat keras terlarang sebanyak 1144 butir.
“Perempuan berinisial NR yang berdomisili di Kecamatan Parongpong ditangkap sebagai pengedar sabu mengaku telah beroperasi selama lebih kurang 5 bulan.“ kata Kasat Narkoba Polres Cimahi. Seperti dikutip DeskJabar dari Radio PRFM 107,5 FM.
Baca Juga: SIM Keliling Sumedang 2 Februari 2021, Cek Lokasi serta Persyaratan dan Biaya Perpanjangan
Baca Juga: Klip Video Musik GOOD GIRL Dari HyunA, Ini Adalah Lagu Dengan Penampilan Dance Yang Menawan
Sementara itu tempat pembuatan tembakau sintesis berada di tempat kost yang berlokasi di Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.
“Produsen tembakau sintetis adalah home industri di kos-kosan di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Mereka mengakui meracik sendiri dan sudah berjalan sekitar 1 tahun.“ menurut AKP Nasrudin.
Ke 16 Tersangka beromisili di wilayah Bandung Barat dan Kota Cimahi. 4 kasus di Cimahi Selatan, Cimahi Tengah 2 kasus, Kecamatan Margaasih 1 kasus, Kecamatan Ngamprah 2 kasus Kecamatan Parongpong 1 kasus dan Kecamatan Cihampelas 2 kasus.