DESKJABAR - Bagi anda warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang hendak melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di SIM Keliling Polres Sumedang.
Perlu diketahui Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai adalah sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan dan Psikologi.
Untuk waktu layanan SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada hari ini Selasa, 2 Februari 2021 berlokasi di alun-alun Tanjung Sari mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.
Baca Juga: Kudeta Myanmar, Facebook Catat 334.000 Akun Gunakan #SaveMyanmar
Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M4.1 Dirasakan Di Pangandaran, Akibat Aktivitas Penyesaran Dalam Lempeng Eurasia
Baca Juga: Klip Video Musik GOOD GIRL Dari HyunA, Ini Adalah Lagu Dengan Penampilan Dance Yang Menawan
Layanan SIM Keliling Polres Sumedang melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.