SIM Keliling Bandung 30 Januari 2021 Berlokasi di Dua Tempat Ini, Pastikan Daftar Karena Besok Libur

- 30 Januari 2021, 04:05 WIB
Jadwal SIM Keliling Tanggerang Hari Ini Rabu 2 Desember 2020, Berikut Tempat, Biaya, dan Syaratnya
Jadwal SIM Keliling Tanggerang Hari Ini Rabu 2 Desember 2020, Berikut Tempat, Biaya, dan Syaratnya /Instagram/@simrestabesbdg1/


DESKJABAR - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Bandung. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur pembuatan permohonan SIM baru kembali,

Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap hari. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal dan membawa pulpen sendiri.

Warga juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Caranya dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak.

Baca Juga: Polemik Jasa Angkut Jenazah di TPU Cikadut, Para Pemikul Akhirnya Bernapas Lega, Ini Alasannya

Berikut ini adalah jadwal perpanjangan SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung, Sabtu, 30 Januari 2021 yang dibagikan melalui akun instagram, @simrestabesbdg1.

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.

Untuk hari Minggu, 31 Januari 2021, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Selain itu, tersedia gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung.
Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

Baca Juga: Agar Tetap Aman Selama Gempa Bumi, Catat Penjelasan Pakar dari LIPI

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Gempa Bumi Merusak Bisa Berulang Setiap 5,6 Bulan Sekali, Simak Penjelasan Pakar dari LIPI di Sini

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x