Warga Negara Malaysia Penghuni Lapas Batam Kendalikan Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?

- 30 Januari 2021, 07:50 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar (ketiga kanan) dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (keempat kiri) saat konferensi pers pengungkapan narkoba asal Malaysia
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar (ketiga kanan) dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (keempat kiri) saat konferensi pers pengungkapan narkoba asal Malaysia /ANTARA/ HO-Polri/

DESKJABAR – Upaya penyeludupan narkoba oleh jaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan warga negara Malaysia penghuni Lapas Barelang Batam, berhasil diungkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dari jaringan itu, Polisi menyita 8,2 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu, 21 ribu butir ekstasi dan 220 pil "happy five".

"Penyidik pun berhasil menciduk lima tersangka saat menggagalkan penyelundupan barang haram yang dikendalikan oleh narapidana ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Korupsi PT Pelindo II: Istri dan Anak RJ Lino Diperiksa Kejaksaan Agung

Baca Juga: Korupsi Asabri: Tujuh Nama Hampir Pasti Jadi Tersangka, Siapa Saja?

Irjen Argo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Menindaklanjuti laporan itu, tim Dit Tipidnarkoba bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengintai sebuah kendaraan mobil yang diduga membawa narkoba.

"Kemudian kami dapat target, kami lakukan penangkapan sekitar Kamis 21 Januari 2021," kata Argo.

Dari penangkapan itu, penyidik berhasil menangkap dua tersangka bernama Sefri Kasarua alias Sefri dan Muh. Nofrian Syah alias Nofri di Kampung Agas, Tanjung Uma, Batam. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menemukan tas hitam berisi sabu-sabu, ekstasi dan "happy five".

Berbekal keterangan Sefri dan Nofri, penyidik kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni Hendra Yacub alias Ferdi dan H di kawasan Lubuk Baja Kota Batam.

"Hendra mengakui bahwa dia yang menyuruh Sefri dan Nofri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menambahkan.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x