Tio Pakusadewo Divonis Pidana Satu Tahun Penjara, Terlibat Kasus Narkoba

- 19 Januari 2021, 14:35 WIB
Polda Metro Jaya menangkap Aktor Tio Pakusadewo lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba*/
Polda Metro Jaya menangkap Aktor Tio Pakusadewo lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba*/ /HO-Polda Metro Jaya/Pri/Antara

 

 

DESKJABAR - Aktor senior Tio Pakusadewo divonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pindana satu tahun penjara atas perkara tindak penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," kata Florensani selaku Hakim Ketua, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 Januari 2021.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun penjara.

Baca Juga: Toyota Thailand Open 2021, Anthony Sinisuka Ginting Belum Mendapat Kesulitan

Sidang putusan diikuti Tio secara virtual dari rumah tahanan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Hadir di ruang sidang JPU serta tim kuasa hukum, juga pihak keluarga dan putri ketiga Tio.

Aktor veteran Tio didakwa oleh JPU melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang 

Majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Selama Pandemi, 650 Tenaga Kesehatan di Kabupaten Bogor Terpapar Positif Covid-19

Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Rehabilitasi

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x