DESKJABAR - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan tujuh kecamatan di Kabupaten Bandung diduga lakukan praktik pungutan liar (pungli) sebesar 20 persen hingga 50 persen dari bantuan langsung tunai (BLT) yang diterima.
Penyelidikan kasus dugaan pungli di tujuh kecamatan Kabupaten Bandung dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, dugaan pungutan liar mencapai Rp804 juta lebih dari bantuan pemerintah berupa BLT untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Setiap bulannya penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta diminta 20-50 persern untuk disetorkan kepada petugas.
Baca Juga: Kabar Gembira, BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Sampai 18 Februari 2021 : Segera Cek Caranya Disini
"Penerima bantuan Rp2,4 juta setiap bulan itu diminta antara 20-50 persen, dengan alasan untuk disetorkan ke petugas-petugas yang menyatakan bahwa adanya setoran terhadap mereka sekitar Rp600 ribu sampai Rp1,2 juta," kata Erdi di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin 15 Februari 2021.
Kombes Pol Erdi A Chaniago menambahkan, ada sebanyak Rp562.000.000 yang disetorkan ke sebuah koperasi, dan ada sebanyak Rp242.000.000 yang digunakan untuk operasional dan lain-lain oleh oknum yang berinisial YG.
"YG perannya sebagai korlap di Jawa Barat, itu hasil yang didapat oleh Satgas Saber Pungli Jawa Barat," kata Erdi.