DESKJABAR- Ahli hukum Tata Negara, Refly Harun mengkiritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai UU ITE yang didalamnya salah satu pasalnya tentang ujaran kebencian dan penghinaan.
Kritikan itu dilontarkan sehubungan pernyataan Presiden Jokowi mempersilahkan kepada masyarakat untuk mengkritik dirinya bahkan Istana.
Namun disisi lain aparat penegak hukum bila ada yang mengkritik Presiden Jokowi atau pun pejabat negara selalu saja dijerat hukum dengan UU ITE dengan dalih menyebar fitnah atau hoaks.
"Kalau memang konsisten, maka Presiden Joko Widodo harus memerintahkan Kapolri untuk tidak menggunakan pasal-pasal karet di UU ITE yang selama ini selalu terjadi ujar Refly Harus.
Refly Harus menilai dalam UU ITE ada sebuah pasal karet yang selalu dijeratkan kepada masyarakat yang dianggap melakukan penghinaan yang sebetulnya kritikan.
"Ini juga kritik menurut saya kepada Presiden Jokowi, apakah dalam konteks menerima kritik," ujar Refly Harun.
Sebelumnya Refly Harun juga memberikan apresiasi terhadap apa yang telah diberikan Aliansi Mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) kepada Presiden Jokowi.
Dalam akun YouTube Refly Harun yang diunggah Rabu 11 Februari 2021, dalam pembukaannya Refly Harus membacakan sebuah berita aliansi mahasiswa UGM memberikan Presiden Jokowi sebuah kejuaraan 'inkonsisten'.