Ustadz Maaher Meninggal, Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus yang Menjeratnya

- 10 Februari 2021, 06:15 WIB
Soni atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Karena meninggal dunia, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik terhadapnyameninggal,
Soni atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Karena meninggal dunia, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik terhadapnyameninggal, /

DESKJABAR - Karena tersangka Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi telah meninggal dunia,Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik terhadapnya.

"Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa 9 Februari 2021.

Leonard menyebut pada Kamis (4/2), Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri atau penyerahan tahap II. Dalam penyerahan tahap II yang dilakukan secara virtual itu, Soni menegaskan dirinya sehat walafiat.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV 10 Februari 2021: Upin & Ipin, Raden Kian Santang

Baca Juga: Gak Bisa Tidur Nih!, Pamasok Ekstasi ke Ridho Rhoma Diburu Polisi

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 10 Februari 2021: Bioskop Trans TV, Forbidden Kingdom dan Fight Back To School

"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," kata Leonard.

Soni atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Setelah penyerahan tahap II, Soni yang berstatus tahanan Kejaksaan dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021. Mabes Polri menyebut setelah penyerahan tahap II, Soni mengeluhkan sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun menyarankan Soni agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk mendapatkan perawatan, tetapi Soni tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.45 WIB.

"Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri), tapi almarhum tidak menginginkan, dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x