Ini Kronoligis Meninggalnya Ustaz Maaher, Polisi: Masyarakat Jangan Berspekulasi

- 11 Februari 2021, 04:59 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memperlihatkan surat pernyataan dari keluarga Soni Eranata yang menyatakan keluarga mengetahui penyakit yang diderita oleh mendiang Soni
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memperlihatkan surat pernyataan dari keluarga Soni Eranata yang menyatakan keluarga mengetahui penyakit yang diderita oleh mendiang Soni /ANTARA/ HOPolri/

DESKJABAR - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim. Dia menegaskan almarhum Soni wafat karena sakit.

"Dapat dijelaskan di sini bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh sakit. Tentunya yang terpenting bagi kita semua untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT," kata Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu 10 Februari 2021.

Menurut dia, pihak keluarga almarhum telah mengetahui penyakit yang diderita oleh almarhum Soni.

"Dan yang menjadi catatan kami bahwa penyakit yang diderita Saudara Soni itu diketahui oleh keluarga. Yaitu  adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga mengetahui penyakit yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum," tutur Rusdi.

Baca Juga: Ustadz Maaher Meninggal, Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus yang Menjeratnya

Baca Juga: PN Bandung sidangkan Kasus Korupsi Rp26,5 Miliar di PT Pos Properti Indonesia, Inilah Kronologis Kasusnya

Kronologis

Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Saat dalam tahanan, tepatnya pada 20 Januari 2021, Soni mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah sepekan dirawat di RS Polri dan dinyatakan sembuh pada 27 Januari, Soni dibawa lagi ke Rutan Bareskrim untuk melanjutkan penahanan.

Pada 4 Februari, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Soni telah lengkap atau P-21. Di hari yang sama, dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II. Dengan demikian status Soni menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Baca Juga: Sidang Korupsi RTH Kota Bandung di PN Bandung : Dadang Suganda Pindahkan Dana Atas Tawaran Bank Bukopin

Lalu Soni kembali mengeluh sakit. Pada 6 Februari, dokter menyarankan Soni agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk melanjutkan perawatan tapi Soni selalu menolak dan ingin tetap berada di Rutan dan dirawat dokter Polri.

"Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di Rumah Tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari dokter Kepolisian," kata Rusdi.

Ternyata takdir berkata lain hingga akhirnya ustaz Maaher menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.30 WIB.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x