PPKM Skala Mikro Berlaku, Ini Pedoman Bagi Masyarakat yang Lakukan Perjalanan

- 10 Februari 2021, 10:49 WIB
MASYARAKAT yang bepergian selama PPKM Mikro harus memenuhi pedoman yang diatur Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021.
MASYARAKAT yang bepergian selama PPKM Mikro harus memenuhi pedoman yang diatur Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021. /Samuel Lantu/

Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen, atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas.

Dalam SE tersebut juga terdapat perbedaan dari aturan sebelumnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri. Perbedaan pertama, bagi pelaku perjalanan baik pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui hasil tes RT-PCR atau rapid antigen. 

Baca Juga: Pergerakan Tanah di Garut, Sepuluh Rumah Terancam Longsor, Penghuninya Terpaksa Mengungsi

"Untuk moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19, sampelnya maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku Adisasmito.

Surat Keterangan negatif Covid-19 juga berlaku bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum. Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam. 

Perbedaan kedua, untuk menuju atau keluar Pulau Jawa, pelaku perjalanan wajib dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen. Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampel maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Info Covid-19 Bandung, Pasien yang Sembuh Bertambah, Kasus Aktif Menurun Drastis

Untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pengguna kendaraan pribadi menuju atau keluar Pulau Jawa, diimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose, apabila diperlukan Satgas Covid-19 di daerah. "Bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," ucap Wiku Adisasmito.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satuan Tugas Penanganan Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x