Kepala Sekolah Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Siswa, Dinyatakan Kalah Banding Oleh MA Israel

- 15 Desember 2020, 19:37 WIB
Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan. /PIXABAY/Anemone123

DESKJABAR - Mantan kepala sekolah Australia yang dituduh sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap siswa, dinyatakan kalah banding terhadap ekstradisi di Mahkamah Agung Israel pada hari Selasa 15/12/2020.

Malka Leifer telah lama berjuang untuk bisa kembali ke Australia, termasuk pula pengajuan penyakit mental ke pengadilan Israel sejak 2014.

Leifer, yang pernah menjabat sebagai kepala sekolah di sebuah sekolah yahudi ultra-Ortodoks di kota Melbourne, membantah tuduhan terhadapnya.

Baca Juga: Sikap Agnez Mo dan Soimah Tak Bersalaman di Panggung Pada Acara Streaming Jadi Komentar Warganet

Baca Juga: Sinopsis Mr.Queen, Drama Korea Baru Raih Rating Tertinggi pada Tayangan Perdana Kalahkan Start Up

Dicari oleh polisi Australia atas 74 tuduhan pelecehan seksual yang dituduhkan telah dilakukannya, termasuk salah satunya pemerkosaan yang melibatkan gadis-gadis di bekas sekolah yang dikepalainya, Leifer, yang juga memegang kewarganegaraan Israel, melarikan diri dari Australia pada 2008 setelah tuduhan itu muncul.

Australia telah lama menekan Israel untuk dapat mempercepat kasus yang dituduhkan kepada Leifer, para korban Leifer telah mengkritik proses peradilan Israel yang berkepanjangan dan berlarut-larut. Seperti dikutip DeskJabar dari Reuters.

Pada bulan September 2020 lalu, Pengadilan Distrik Yerusalem telah mengambil keputusan agar Leifer dapat diekstradisi berdasarkan serangkaian pemeriksaan kejiwaannya yang membuktikan bahwa dia telah memalsukan penyakit mental yang diakui dideritanya.

Baca Juga: Posting Komentar di Youtube Android akan Terkena Seleksi, Ujaran Kebencian Akan Dihapus Otomatis

Leifer kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung, yang menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah, menurut keputusan yang didistribusikan oleh Kementerian Kehakiman.

Menteri Kehakiman Israel mengatakan setelah dia kalah banding bahwa dia akan menandatangani perintah ekstradisi tanpa penundaan.

Leifer dapat mengajukan banding lagi ke Mahkamah Agung terhadap persetujuan ekstradisi menteri kehakiman setelah diberikan, tetapi dalam keputusannya pada hari Selasa, itu mengisyaratkan bahwa pihaknya mungkin tidak menerima tantangan hukum lainnya.

Baca Juga: Cek Disini Mungkin Anda Termasuk, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Berkurang 1,3 Juta Orang

"Dengan putusan ini ... pernyataan pemohon yang memenuhi syarat untuk diekstradisi menerima validasi akhir," kata Mahkamah Agung, menurut putusan yang didistribusikan oleh Kementerian Kehakiman.

"Perjanjian ekstradisi yang ditandatangani Israel untuk kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan harus dihormati," tambah pengadilan itu. "Mereka yang mengira mereka bisa lolos dari keadilan harus tahu bahwa mereka tidak akan menemukan tempat perlindungan di Israel."***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah