DESKJABAR - Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru madrasah non PNS dari Kementerian Agama (Kemenag) Rp1.8 juta dan sudah memasuki tahap pencairan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain.
Untuk Program BSU Kemenag bagi guru madrasah non PNS ini akan diberikan setiap tiga bulan sekali, dengan besaran per bulannya adalah Rp600 Ribu.
"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain, dikutip DeskJabar dari Seputartangsel.com, Senin 14 Desember 2020.
Baca Juga: Ternyata Masker Hanya Efektif 4 Jam, Kenali Pula Hal Penting Tentang Masker Untuk Cegah Covid-19
badBaca Juga: Di Bandung Kerumunan Kontes Burung di Bubarkan dan di Cabut Ijinnya
Bagi para guru yang sudah terdaftar di Simpatika, bisa langsung mencairkan bantuan ini.
Berikut mekanisme pencairan:
- Login ke https://Simpatika.kemenag.go.id, lalu masuk ke laman PTK.
- Masukkan email dan password. Setelah masuk, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah sebagai penerima atau tidak.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima, segera cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 dan Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah tersedia di Simpatika.
- Kemudian, tanda tangani kedua surat tersebut di atas materai dan bawa surat tersebut ke kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah
Jangan lupa, guru atau penerima Bantuan Subsidi Usaha ini untuk membawa bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (jika ada). - Saat tiba di kantor bank yang ditunjuk sebagai penyalur BSU, isi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah penerima BSU, akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.
- Guru yang telah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Usaha, bisa langsung mencairkan atau bisa juga tetap disimpan sebagai tabungan di bank.
Baca Juga: Gratis Perbaikan dari Apple Bila ada Masalah dengan Touch Screen Iphone 11 Anda
Baca Juga: Sinopsis Mr.Queen, Drama Korea Baru Raih Rating Tertinggi pada Tayangan Perdana Kalahkan Start Up
"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," ungkap M Zain.***Muhammad Hafid