Kemnaker Minta Pekerja yang Tak Memenuhi Syarat Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 17 Oktober 2020, 19:37 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp 1,2 Juta.
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp 1,2 Juta. /PIXABAY

DESKJABAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair.

Hal itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat, namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara, jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Baca Juga: Di Kota Bandung Ada Sekitar 50 Ribu Bayi Rawan Stunting

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: Lagu K-pop Ini Bicara Soal Kesehatan Jiwa, Ini 12 Di Antaranya

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Tisna Sanjaya, Selama Pandemi Bikin Karedok dan Sambal Jadi Seni

4.Pekerja/buruh penerima upah;

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x