Di Bandung Kerumunan Kontes Burung di Bubarkan dan di Cabut Ijinnya

- 13 Desember 2020, 11:45 WIB
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Kecamatan Rancaekek memberi hukuman kepada kicaumania yang nekat mengikuti kontes burung dan membuat kerumunan, Sabtu, 12 Desember 2020. (Engkos Kosasih/Galamedia)
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Kecamatan Rancaekek memberi hukuman kepada kicaumania yang nekat mengikuti kontes burung dan membuat kerumunan, Sabtu, 12 Desember 2020. (Engkos Kosasih/Galamedia) /

DESKJABAR - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung membubarkan kerumunanan warga yang sedang mengikuti kontes burung berkicau.

Pihak Gugus Tuga tidak hanya melakukan tindakan pembubaran kerumunan warga, izin untuk penyelenggaran pun tibatalkan atau dicabut. kontes burung berkicau tersebut berlangsung di kawasan perumahan RT 03/RW 14, Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

"Tindakan tegas ini untuk membatasi penularan Covid-19 yang hingga kini masih menjadi pandemi di Indonesia. Kami terpaksa bubarkan kegiatan kontes burung itu karena membuat kerumunan," ujar Camat Rancaekek Baban Banjar, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Ternyata Masker Hanya Efektif 4 Jam, Kenali Pula Hal Penting Tentang Masker Untuk Cegah Covid-19

Baca Juga: Penginapan dan ViIla di Bogor dan Kawasan Puncak Meski Tak Berijin Tetap Dipungut Pajak

Baban mengatakan juga, saat proses pembubaran oleh petugas, event kontes burung tersebut telah diikuti sebanyak 300 kicaumania sehingga jelas terlihat adanya kerumunan. Bahkan terlihat beberapa aturan protokol kesehatan di abaikan eperti tidak menggunakan masker serta pembatasan jarak.

"Para pesertanya juga banyak yang tidak memakai masker dan mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," jelasnya.

Baban menegaskan, telah dilakukannya pembubaran warga dan penyelenggaraan kontes burung itu adalah bentuk larangan dan belum diperbolehkannya aktivitas yang mengundang kerumunan. Seperti dikutip DeskJabar dari GalamediaNews

Baca Juga: Pistol Walther PP Sean Connery Dalam film James Bond Pertama Dr. No terjual Seharga Rp3,6 Triliun

"Aktivitas kontes burung bisa dilakukan setelah pemerintah kembali memperbolehkan. Tentu dengan protap Covid-19 jika nantinya diizinkan," ujarnya.
Di arena kontes tersebut, Tim Satgas Covid-19 terus melakuan pendekatan kepada para peserta dan pengunjung untuk membubarkan diri.

Danramil 2401/Rancaekek Kapten Inf Mamat Raidin mengimbau para penyelenggara untuk sementara waktu tidak menggelar kontes demi mencegah penyebaran virus corona.***Engkos Kosasih

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah