Penginapan dan ViIla di Bogor dan Kawasan Puncak Meski Tak Berijin Tetap Dipungut Pajak

- 12 Desember 2020, 08:26 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /Pajakku.com/

DESKJABAR - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berkomitmen tetap menarik pajak dari villa di Bogor meski bangunannya tak berizin, khususnya di villa Kawasan Puncak, Cisarua, Bogor.

"Tetap kami pungut pajaknya. Karena ada transaksi maka dikenakan pajak. Tapi, pajak itu tidak bisa digunakan sebagai legalitas mereka untuk membangun karena berdasarkan transaksi," ungkap Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman di Cibinong, Bogor, Jumat.

Menurut Arif Rahman , banyak sekali potensi pajak dari bisnis penginapan yang belum tertagih pajaknya, terutama villa di Kawasan Puncak. Maka, pihaknya pun masih terus melakukan pendataan secara berkala.

Baca Juga: Cek Disini Mungkin Anda Termasuk, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Berkurang 1,3 Juta Orang

Baca Juga: Harga Merpati Balap di Cina Dengan Trah Juara Bisa Capai Triliunan Rupiah

Pasalnya, pajak dari penginapan dan villa di Bogor cukup signifikan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Dari villa pribadi per tahun kita bisa tarik antara Rp2-3 miliar. Karena biasanya kalau milik pribadi terbatas jumlah kamarnya. Harga sewanya pun tidak terlalu tinggi ada ratusan kira-kira yang sudah bisa kita tagih," terang Arif.

Arif Rahman menyebutkan, untuk villa di Bogor yang komersil hampir semuanya telah dipungut dan menjadi wajib pajak.

"Villa komersil kita sudah data semua dan sudah terjaring menjadi wajib pajak. Kalau yang milik pribadi lalu disewakan, kita belum maksimal untuk pendataannya.

Baca Juga: Penasihat Joe Biden:Tidak Ada Pesta Natal Amerika Hadapi Pengepungan Covid-19

Karena rata-rata mereka ada di lokasi terpencil. Sementara Kabupaten Bogor ini luas dan sumber daya kita juga terbatas," tuturnya.

Selain menarik pajak dari bangunan-bangunan tidak berizin dan villa komersil, Bappenda Kabupaten Bogor juga menarik pajak dari wisma milik pemerintah yang disewakan. Pasalnya, setiap bangunan yang disewakan secara komersil, maka wajib untuk membayar pajak.

"Seperti Wisma DPR RI di Puncak itu disewakan. Kami pungut pajaknya karena disewakan. Semua bangunan milik instansi pemerintah yang disewakan tetap kami pungut pajak," sebutnya.

Baca Juga: Gratis Perbaikan dari Apple Bila ada Masalah dengan Touch Screen Iphone 11 Anda

Arif mencatat, hingga 4 Desember 2020, pendapatan daerah Kabupaten Bogor telah melampaui target, meski ada penururan Rp470 miliar dibanding tahun sebelumnya.

"Kalau dari awal tahun 2020 kita turun Rp470 miliar. Tapi pencapaian kita sudah di angka Rp1,7 triliun dari target setelah APBD Perubahan Rp1,5 triliun," kata Arif.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x