Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga Desember 2020, Ini Syarat nya

- 10 November 2020, 13:05 WIB
Program Triple Untung diperpanjang hingga 23 Desember 2020.**
Program Triple Untung diperpanjang hingga 23 Desember 2020.** /Twitter @bapenda_jabar

DESKJABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda Jabar, meluncurkan program pemutihan atau pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor kembali dihadirkan di Provinsi jawa barat

Program keringanan pajak yang bisa diberikan beraneka macam, dari penghapusan denda, hingga penghapusan pajak progresif.

Program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan bisa membantu para pemilik kendaraan bermotor dan masyarakat unutk meringakan beban di tengah situasi perekonomian yang lesu saat pandemi Covid-19.

Program Pemutihan yang diberi nama Program Triple Untung ini berlangsung hingga 23 Desember 2020, seperti di kutip DeskJabar dari BAPENDA jabar.

Rincian program bebas dan diskon pajak adalah sebagai berikut:

  1. Bebas Bea Balik Nama
    Pembebasan BBNKB II termasuk Bebas Denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

  2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
    Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran pajak tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

  3. Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan
    Pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses balik nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya dengan ketentuan:

  • Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%
  • Pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%
  • Pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%
  • Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%
  • Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%


Diskon Tunggakan Tahun ke-5

PKB Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100%

Diskon BBNKB I

Diskon BBNKB I dikurangi sebesar 2,5% dari Pokok bea balik nama I.

Syarat dan Ketentuan
Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

Berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x