DESKJABAR - Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, Operasi Zebra 2020 ditujukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas yang sedang digelar mulai senin 26 Oktober 2020 hingga dua pekan ke depan.
Petugas kepolisian yang bertugas dalam Operasi Zebra 2020 akan berpedoman pada protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Penggunaan helm SNI untuk pengendara sepeda roda dua dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan sebagai perangkat keselamatan dalam berkendara. Hal tersebut merupakan wujud pengendara dalam mengedepankan keselamatan berlalu lintas.
Sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra 2020 tersebut akan mengacu pada Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.
Baca Juga: Jadwal Operasi Zebra 2020 Mulai 26 Oktober 2020, 7 Pelanggar ini Akan Langsung Dikenakan Tilang
Baca Juga: Libur Panjang, Polisi Siapkan Sejumlah Titik Pengamanan Kemacetan
Bagi pengguna sepeda motor yang di operasikan di jalan wajib menggunakan helm Standar Nasional (SNI), sesuai Undang Undang No 200 tahun 2009.
Operasi Zebra 2020 di Kota Bandung
Dikutip DeskJabar dari akun instagram @tmcpolrestabesbandung, ada 7 jenis pelanggaran yang yang akan dilakukan penindakan oleh jajaran kepolisian selama Operasi Zebra Lodaya 2020.
7 jenis pelanggaran yang akan ditindak adalah sebagai berikut:
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Menerobos Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas (APILL) atau menerobos palang pintu KA
- Melanggar garis atau marka jalan
- Berkendara di bawah umur
- Balap liar atau berkecepatan tinggi di atas batas normal
- Melanggar rambu-rambu lalu lintas
Baca Juga: Polda Jabar Dalami Keterlibatan KAMI dalam Aksi Penyekapan Terhadap Anggota Polisi