Google, Netflix, Spotify Akhirnya Bayar Pajak, Sasaran Selanjutnya Facebook, Twitter, Zoom

- 13 Oktober 2020, 06:56 WIB
/

 

DESKJABAR – Pemerintah berhasil menarik pajak digital sebesar Rp 97 miliar dari Google, Amazon, Netflix, dan Spotify. Selanjutnya giliran Facebook, Twitter, Zoom yang akan disasar.

Penerimaan pajak tersebut berasal pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) barang atau jasa dari perusahaan subyek pajak luar negeri (SPLN).

"Enam pemungut pajak yang kita tunjuk sudah melakukan penyetoran PPN pada September ini. Sudah kita terima setorannya sekitar Rp97 miliar," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: BMKG Jabar Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di 13 Kabupaten Termasuk Tasik dan Garut

Dikutip Desk Jabar dari kantor berita Antara, keenam perusahaan SPLN yang telah membayar pajak tersebut adalah Amazon Web Service Inc, Google Asia Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB, yang telah ditunjuk pada tahap pertama.

Suryo berharap jumlah perusahaan SPLN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat terus bertambah dalam rangka memaksimalkan penerimaan negara.

Setelah keenam perusahaan tersebut, Suryo menyebut, pihaknya telah menunjuk 30 perusahaan lainnya pada tahap kedua yaitu Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, dan Amazon.com Services LLC.

Baca Juga: Antisipasi Demo Tolak Omnibus Law, Jalan di Sekitar Istana Negara Ditutup Sejak Senin Malam

Kemudian juga Audible Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x