BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Cair Bila Tak Memenuhi 6 Syarat Ini

- 31 Oktober 2020, 08:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah Sosialisasikan UU Cipta Kerja
Menaker Ida Fauziyah Sosialisasikan UU Cipta Kerja /Dok. Kemnaker/

DESKJABAR- Sesuai jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dilaksanakan mulai awal November 2020.

Pada hari Minggu esok sudah memasuki tanggal 1 November 2020. Nah anda mesti siap siap agar tidak ribet nantinya pada saat mengikuti tahapan tahapan pencairan.

Karena diprediksi akan membludak data yang masuk ke pusat data termasuk ke bank bank yang telah ditunjuk menyalurkan BLT Ketenagakerjaan gelombang 2.

Baca Juga: Gempa Turki, KBRI : Tak Ada Korban dari Warga Negara Indonesia

Tertu saja anda jangan sampai ketinggalan informasi agar, segala kekurangan bisa diantisipasi segera sehingga nantinya tidak akan memperlambat terhadap proses pencairan.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah seperti dikutik dalam laman Kemenaker beberapa waktu lalu.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan bantuan subsidi gaji karyawan.

BLT ini ditujukan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta dan memenuhi syarat yang berlaku.

Baca Juga: Drakor Hush Siap Tayang Desember, YoonA Beradu Akting dengan Hwang Jung Min

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x