BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Cair Bila Tak Memenuhi 6 Syarat Ini

- 31 Oktober 2020, 08:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah Sosialisasikan UU Cipta Kerja
Menaker Ida Fauziyah Sosialisasikan UU Cipta Kerja /Dok. Kemnaker/

Bantuan diberikan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dibagi dalam dua tahap, sehingga sekali terima Rp1,2 juta.

Seperti yang sudah diketahui, Kemnaker sudah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 pada Gelombang 1 kepada 2,5 juta pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Selanjutnya pada tahap 2 BLT disalurkan bagi 3 juta penerima, kemudian tahap 3 kepada 3,5 juta pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahap 4 BLT disalurkan kepada 2,65 juta pekerja, dan di tahap terakhir yaitu tahap 5 disalurkan kepada 618.588 penerima.

Baca Juga: Bibit Pohon Kelapa Genjah Sedang Banyak Peminatnya

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa total sudah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.950.300 pekerja yang sudah dibagi ke 5 tahap seperti yang di jelaskan di atas pembagian pertahapnya.

Untuk mendapatkan dana BLT ini, pastikan dulu bahwa status kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan anda aktif.

Kemudian, terdapat syarat untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, adapun peraturan menurut Permenaker yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Gempa Bermagnitudo 7,0 di Izmir, Inilah Faktanya

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x