Cermati Syarat dan Caranya Agar Waktu Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ditolak

- 27 Oktober 2020, 08:21 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Antara Foto/

DESKJABAR- Banyak masyarakat pekerja yang masih bingung bagaimana mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa diantaranya bahkan ada yang mengurus sendiri tapi tidak faham dan persyaratannya kurang sehingga ditolak dan tidak bisa cair.

Ada pula yang belum juga mengajukan karena keterbatasan informasi dan juga ada yang baru tertarik karena temannya sudah pada dapat.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut memang sudah berjalan dan pada November 2020 sudah memasuki gelombang II. Bagi yang belum kebagian, tenang. Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang sampai tahun 2021.

Baca Juga: Siap Siap! Awal November BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II Cair, Ini Cara dan Syaratnya

Hal tersebut sudah ditegaskan oleh pemerintah melalui Bappenas. Ada enam poin yang penyalurannya akan di perpanjang salah satunya BLT Susbisdi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja. Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi, Pemerintah Harus Genjot Bansos dan BLT

Untuk yang belum kebagian atau gagal karena ditolak harap bersabar, yang paling penting sekarang harus simak dan dimengerti dulu syarat-syarat dan caranya.

Simak baik-baik agar tidak gagal.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenaker BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x