Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi PTK NonPNS Segera Cair, Lengkapi Persyaratan Berikut ini

- 24 November 2020, 07:34 WIB
Ilustrasi upah.
Ilustrasi upah. /PIxabay/EmAji /


DESKJABAR
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS mulai disalurkan.

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS, baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar, di Jakarta, Selasa 24 November 2020.

Dia menjelaskan, BSU tersebut diberikan kepada PTK, baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi. Kahar menyebut, dampak pandemi Covid-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.

Baca Juga: Menarik! Karni Ilyas di ILC Selasa 24 November 2020 Bahas Tema Bisakah Gubernur Dicopot ?

“Besaran BSU tersebut yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali,” katanya.

Menurut Abdul, sebagaimana dikutip DeskJabar dari Antara, Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS, meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Karina aespa Terus Memukau Para Penggemar Lewat Penampilan Visualnya

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,6 triliun,” terang dia.

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud, yakni WNI, berstatus sebagai NonPNS, memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Kahar menjelaskan, untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Ole Gunnar Solskjaer Berharap Pemainnya Bisa Memperbaiki Masalah Konsentrasi

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x