DESKJABAR – Melalui tiga tahapan validasi, akhirnya dari target 15,7 juta, hanya 12,4 juta pekerja yang terjangkau Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji. Program ini merupakan bagian dari Perogram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Terkait dengan adanya data yang tidak valid, dilatarbelakangi sejumlah alasan misalnya nomor rekening bank yang tidak aktif, duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang berbeda antara NIK dengan nomor rekening, dan gaji di atas Rp 5 juta.
“[Dengan] validasi ulang dalam 3 tahapan, hasil akhir 12,4 juta diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja dalam Dialog Produktif "Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah" di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Tinggi, Inilah yang Dilakukan Pemkab Purwakarta
Dikutip dari laman resmi Satgas Covid-19, menurut Irvansyah, angka 12,4 juta tersebut diperoleh dari validasi berlapis mulai dari perbankan, lalu kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, dan data kepesertaan.
Target yang ditetapkan untuk dijaring 15,7 juta. Lalu data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening. Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul 12,4 juta.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.
“Kami telah memiliki data-data peserta, data sudah ada, kecuali data nomor rekening bank yang aktif. Inilah yang kami kumpulkan dari posisi Agustus kemarin sampai akhir September 2020,” katanya.
Baca Juga: Libur Panjang, ASN Pemkab Purwakarta Dilarang ke Luar Kota, Sanksi Menunggu