Simak Siapa Saja Yang berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud Hingga Akhir November 2020

- 17 November 2020, 20:24 WIB
Bantuan Subsudi Upah diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran bantuan yang diberikan adalah Rp1,8 juta
Bantuan Subsudi Upah diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran bantuan yang diberikan adalah Rp1,8 juta /setkab.go.id/

DESKJABAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) atas nama pemerintah luncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.

Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran bantuan yang diberikan adalah Rp1,8 juta untuk masing-masing penerima.
Penerima BSU adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non PNS, yaitu

  • guru,
  • dosen,
  • guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah,
  • pendidik PAUD,
  • pendidik kesetaraan.
  • tenaga perpustakaan,
  • tenaga laboratorium,
  • dan tenaga administrasi.

“Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim.


Total anggaran yang diberikan adalah Rp3,67 triliun.
Sebagaimana disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam peluncuran BSU tersebut secara daring, Selasa (17/11), bantuan tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19.

“Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita, tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim.

Disampaikan Nadiem, persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
  4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
  5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, tutur Mendikbud, agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

“Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien,” tuturnya.

Disampaikan Nadiem, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020. Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi. Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” ujarnya.

Jika berdasarkan informasi online tersebut data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, ujar Nadiem, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur. Dokumen yang harus dibawa, adalah:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x