12,4 Juta Pekerja Formal Siap Terima Bantuan Subsidi Gaji

- 27 Oktober 2020, 12:01 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Antara/Aloysius Jarot Nugroho


DESKJABAR
- Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dipastikan akan menjangkau 12,4 juta pekerja dari target 15,7 juta.

“Dengan validasi ulang dalam 3 tahapan, hasil akhir 12,4 juta diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja Selasa 27 Oktober 2020.

Irvansyah menambahkan, angka 12,4 juta tersebut diperoleh dari validasi berlapis mulai dari perbankan, lalu kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, dan data kepesertaan.

Baca Juga: Libur Panjang, Ridwan Kamil : Jangan Kaget Jika di Perjalanan Dihentikan Petugas untuk Rapid Test

Baca Juga: Segera Diumumkan, Upah Minimum Buruh Tidak Naik

Target yang ditetapkan untuk dijaring 15,7 juta. Lalu, kata Irvansyah, data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening. Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul 12,4 juta.

Terkait dengan adanya data yang tidak valid, dia mengatakan, hal itu dilatarbelakangi sejumlah alasan misalnya nomor rekening bank yang tidak aktif, duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang berbeda antara NIK dengan nomor rekening, dan gaji di atas Rp 5 juta.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Pupuk Kujang Optimalkan Peran Distributor Percepat Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Baca Juga: Turnamen Toulon di Prancis Batal Digelar, PSSI Cari Alternatif Untuk Pemusatan Latihan Timnas U-19

“Kami telah memiliki data-data peserta, data sudah ada, kecuali data nomor rekening bank yang aktif. Inilah yang kami kumpulkan dari posisi Agustus kemarin sampai akhir September 2020,” katanya.

Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Aswansyah memastikan, bahwa penyaluran subsidi gaji dilakukan secara tepat sasaran.

Untuk mengeceknya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendataan di sejumlah daerah asal penerima subsidi gaji mulai dari di Cikarang, Indramayu, Mojokerto, Gresik, dan Pekalongan.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x