Segera Diumumkan, Upah Minimum Buruh Tidak Naik

- 27 Oktober 2020, 11:06 WIB
ilustrasi
ilustrasi /cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR - Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memutuskan upah minimum tahun 2021 tidak naik dan tetap sama dengan 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Seperti dikutip dalam rilis yang dikirim Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa, 27 Oktober 2020, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Baca Juga: Cermati Syarat dan Caranya Agar Waktu Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ditolak

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” tutur Ida.

Menurut Ida, penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang Cuti Bersama, Minat Masyarakat untuk Staycation Meningkat

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: humas kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x