Libur Panjang, Ridwan Kamil : Jangan Kaget Jika di Perjalanan Dihentikan Petugas untuk Rapid Test

- 27 Oktober 2020, 11:24 WIB
Lokasi Objek Wisata Ciwayang Body Rafting sudah banyak dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Lokasi Objek Wisata Ciwayang Body Rafting sudah banyak dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah di Jawa Barat. /Kabar Priangan/Muslih Suprianto/

DESKJABAR - Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil mengingatkan, pengelola destinasi wisata agar tetap menjaga komitmen, penerapan protokol kesehatan jelang libur panjang dan cuti bersama pekan ini.

Gubernur Provinsi Jawa Barat ini menegaskan, pihaknya akan meminta pengelola destinasi wisata untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, khususnya soal pembatasan jumlah pengunjung.

"Kalau janjinya 50 persen (pengunjung dari total kapasitas), tolong dijaga komitmen itu," kata Ridwan, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Segera Diumumkan, Upah Minimum Buruh Tidak Naik

Baca Juga: Pupuk Kujang Optimalkan Peran Distributor Percepat Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Selain destinasi wisata, kata Kang Emil, pihaknya akan meningkatan pengamanan di pintu keluar-masuk Jabar, seperti jalan tol.

Pengetesan Covid-19 dengan rapid test akan digelar secara acak. Mereka yang reaktif akan menjalani swab test. 

"Jadi jangan kaget nanti akan diberhentikan secara baik-baik dan sopan oleh kami dan kepolisian untuk dites," ucapnya, seperti dikutip DeskJabar dari RRI. 

Baca Juga: Turnamen Toulon di Prancis Batal Digelar, PSSI Cari Alternatif Untuk Pemusatan Latihan Timnas U-19

Baca Juga: Jelang Libur Panjang Cuti Bersama, Minat Masyarakat untuk Staycation Meningkat

Kang Emil berharap dengan metode tersebut tidak ada pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif.

"Jika ditemukan, maka pola pengetesan di ruas jalan dan area wisata akan disempurnakan," tukasnya.

Baca Juga: Cermati Syarat dan Caranya Agar Waktu Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ditolak

Dalam penerapan protokol kesehatan, para pengelola destinasi wisata juga wajib menyediakan fasilitas 3M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan  Menjaga jarak).

Selain itu adanya pembatasan jumlah pengunjung, 50 persen dari total kapasitas.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x