Tak Mau Tertular Covid-19, Pemkab Karawang Pantau Pemudik Libur Panjang

- 24 Oktober 2020, 20:16 WIB
Lintasan Jalur Karawang.
Lintasan Jalur Karawang. /Antara

DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada saat libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan memantau pergerakan pemudik. Ini berkaitan Libur Panjang Oktoier 2020. 

Penjabat Bupati Karawang Yerry Yanuar, di Karawang, Sabtu, mengatakan Karawang merupakan kota industri sehingga banyak pendatang dan bekerja di sektor industri.

Momentum libur panjang sering dimanfaatkan warga untuk kembali ke kampung halaman untuk bertemu keluarga. Tapi dalam keadaan saat ini berbeda dengan sebelumnya, karena adanya pandemi Covid-19.

"Kami memahami kondisi itu dan tidak ada larangan untuk mudik. Tapi kalau memang bisa dan mencari yang aman, sebaiknya tetap tinggal di rumah saja, tidak perlu mudik," katanya, dikutip Antara, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan memantau pergerakan pemudik dan melakukan pendataan warga yang pulang kampung.

"Jadi warga yang pulang kampung akan didata melalui RT/RW setempat dan akan didata kembali saat kembali pulang," katanya.

Pendataan itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi pencegahan Covid-19. Sehingga jika ditemukan ada warga yang terpapar virus corona, pihaknya bisa bergerak cepat melakukan tindakan.

Baca Juga: Musim Liburan Panjang, Gunakan Tabir Surya untuk Hindari Infeksi Jamur

Baca Juga: Libur Panjang, Jalur Wisata di Wilayah Cimahi Diperkirakan Padat

Penumpang umum

Sementara itu, penumpang yang akan ke luar kota melalui Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter kepada operator.

"Harus punya surat keterangan sehat bahwa penumpang bersangkutan tidak pilek ataupun batuk. Surat itu ditunjukkan kepada petugas sebelum memesan tiket perjalanan," kata Kepala Satuan Pelaksana Operasional Terminal Pulogebang Afif Muhroji di Jakarta, Sabtu.

Surat keterangan kesehatan itu ditunjukkan kepada petugas cek poin di lantai mezzanine yang menjadi area pembelian tiket perjalanan bus. Surat keterangan dokter itu disertakan saat penumpang mengisi keterangan Corona Likelihood Metric (CLM) yang merupakan aplikasi uji risiko mandiri terhadap gejala COVID-19.

Petugas cek poin akan mendata identitas penumpang untuk keperluan pelacakan (contact tracing) melalui metode epidemiologi bila terjadi kasus positif COVID-19 di suatu tempat. "Apabila penumpang tidak memiliki alat komunikasi yang mendukung aplikasi tersebut, akan ada petugas yang membantu," katanya.

Aturan tersebut merupakan bagian dari protokol kesehatan yang kini berlaku di Terminal Terpadu Pulogebang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Protokol kesehatan juga berlaku di gerbang masuk terminal melalui pengukuran suhu tubuh penumpang serta wajib masker dan jaga jarak.

"Penumpang juga kita imbau untuk selalu mencuci tangan. Kalau di dalam bus kita tetap memberlakukan kapasitas 50 persen penumpang," ujarnya.

Operator bus memperkirakan penumpang di Terminal Terpadu Pulogebang  akan mengalami peningkatan menjelang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober 2020. ***

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x