Syarat Untuk Dapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta untuk KPM KPH Cek Juga di dtks.kemensos.go.id

- 10 Desember 2020, 05:35 WIB
Bansos Kemensos 2021 akan dipercepat realisasinya, ini penjelasannya
Bansos Kemensos 2021 akan dipercepat realisasinya, ini penjelasannya /Ilustrasi BLT/Shammil Fachrial Suryapraja

DESKJABAR - Segera Lakukan pengecekan apakah NIK KTP Anda terdaftar di website dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima BLT modal usaha Rp3,5 juta dari Kementerian sosial (Kemensos).

Kemensos saat ini kembali meluncurkan program bansos, yang dikhususkan sebagai bantuan modal usaha dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) atau BLT modal usaha Rp3,5 Juta ini di adalah sebagai berikut:

  1. Warga miskin/rentan miskin
  2. Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi
  3. Memiliki usaha

 

Untuk Bantuan Sosial ini, khusus akan diperntukan kepada KPM PKH yang telah digraduasi oleh Kemensos sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini ada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki sedang melakukan rintisan usaha yang terdampak pandemi Covid-19.


Masing-masing KPM PKH Graduasi akan menerima bantuan senilai Rp500 ribu, Sedangkan total anggaran untuk bansos ini mencapai Rp5 miliar sebagai Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU).


“Rintisan usaha yang dikelola KPM PKH Graduasi ini adalah usaha Altra Mikro Indoneisa,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam keterangan resminya dilansir Fix Indonesia dari laman resmi Kemensos Sabtu 21 November 2020.


Calon penerima BLT Modal Usaha Rp3,5 juta ini dapat segera mengecek apakah terdata atau tidak dengan login di laman dtks.kemensos.go.id. Seperti dikutip DeskJabar dari Fix Indonesia.


Program bansos ini pelaksanaannya akan ditangani langsung oleh tenaga kerja Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Untuk memastikan kelayakan penerima bantuan, TKSK akan melakukan seleksi untuk mengetahui apakah calon penerima layak menerima bantuan ini atau tidak.


Jenis usaha yang berhak mendapatkan program bantuan modal usaha adalah usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak.
Kemensos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi jika Anda lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x