Menteri Sosial Juliari Tersandung Kasus Bansos, Refly Harun: Ini Mungkin Bukan yang Terakhir

- 6 Desember 2020, 11:55 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /Tangkap layar youtube.com/Refly Harun


DESKJABAR –
 Tadi malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Desember 2020.

Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya, yaitu  MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabukke).

Kesemuanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan fee terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari, Uang Suap Setara dengan Bansos Corona untuk 28.330 Keluarga

Menurut keterangan Ketua KPK Firli Bahuri, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Baca Juga: Ini Barang Bukti Uang Rp 14,5 M Hasil OTT KPK Kasus Menteri Sosal Juliari Peter Batubara

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama dengan timnya juga ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 25 November 2020 di Soekarno Hatta saat pulang dari Hawaii.

Menanggapi berita tersebut, sebagaimana dikutip DeskJabar dari PikiranRakyat- Cirebon.com, ahli hukum tata negara Refly Harun pun angkat bicara. Melalui Channel YouTube miliknya ‘Refly Harun’ pada Minggu, 6 Desember 2020, dia mengatakan, peristiwa ini merupakan hal yang luar biasa.

“Di era kedua Pemerintahan Jokowi ini, yang baru berlangsung selama satu tahun, dua menteri sudah dicokok oleh KPK karena melakukan tindak pidana korupsi,” tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Tersangka Korupsi Bansos , HNW: Prihatin, di Tengah Ekonomi Rakyat Susah

Dia mengatakan, bahwa, dua menteri yang dicokok ini adalah dua menteri dari backbone pemerintahan.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: PikiranRakyat-Cirebon.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah