Ini Barang Bukti Uang Rp 14,5 M Hasil OTT KPK Kasus Menteri Sosal Juliari Peter Batubara

- 6 Desember 2020, 11:21 WIB
PENYIDIK  KPK menunjukan barang bukti uang tunai hasil OTT  program Bansos di Kementerian Sosial.
PENYIDIK KPK menunjukan barang bukti uang tunai hasil OTT program Bansos di Kementerian Sosial. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/

DESKJABAR - KPK menduga Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap total senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako (Bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Namun dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Baca Juga: Saat KPK OTT Anak Buahnya, Menteri Sosial Juliari Ternyata Lagi Bagikan Bantuan Covid-19

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Tersangka Korupsi Bansos , HNW: Prihatin, di Tengah Ekonomi Rakyat Susah

Saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi program Bansos di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari, penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai yang berhasil disitanya.

"Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB. Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar," tambah Firli.

Baca Juga: Kronologi Uang Haram Belasan Miliar yang Membuat Menteri Sosial Juliari Jadi Tersangka

Perkara ini menurut Firli diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

KPK juga menetapkan lima orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan terdsangka adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x