DESKJABAR- Warganet sejak Minggu 6 Desember 2020 pagi sudah memajang foto dan berita tentang pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Ketua KPK) Firli Bahuri tentang hukuman mati bagi koruptor yang menyunat bantuan covid-19.
Dari Minggu 6 Desember 2020 subuh, sejak KPK mengumumkan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tersangka kasus korupsi bantuan covid-19.
Seperti cuitan @abu_waras yang menulis Geger! Pertama dalam sejarah KPK kemungkinan akan menghukum mati Menteri Sosial (Mensos) yang kader PDIP karena jadi tersangka korupsi dana bantuan covid-19. Netizen siap menyaksikan eksekusinya secara LIVE.
Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Akan Dihukum Mati Sesuai Janji Ketua KPK Firli Bahuri?
Geger! Pertama Dalam Sejarah KPK Kemungkinan Akan Menghukum Mati Menteri Sosial Yang Kader PDIP karena Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid 19. Netizen Siap Menyaksikan Eksekusinya secara LIVE. pic.twitter.com/qSvM3DSAuM— Lambe Waras (@abu_waras) December 5, 2020
Kemudian akun @RakaAnrz menulis dalam cuitannya Sekilas Info slur: Mengacu pasa 2 ayat (2) UU Tipikor, dijelaskan bahwa hukuman bagi koruptor yang melakukan korupsi di saat bencana alam nasional adalah hukuman mati.
Akun tersebut sembari menautkan berita tentang pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dengan judul Ketua KPK Ancam Hukuman Mati Pelaku Korupsi Dana Covid-19.
Kemudian disebelahnya juga diperlihatkan UU Tipikor seperti yang sudah dia tulis.
Kemudian @MaspiyuO dalam akunnya menulis KPK Tetapkan Mensos (Politisi PDIP) tersangka korupsi bansos di masa pandemi, terancam hukuman mati.
Baca Juga: Tersungkur di Markas Cadiz, Barcelona Tak Mampu Cetak Gol dengan Pemainnya Sendiri
Netizen mengait-ngaitkan Menteri Sosial Juliari Batubara dengan PDIP karena memang dia berkarir dan menjadi politisi PDIP sejak sepuluh tahun lalu.