Horee..!! BLT diperpanjang Hingga 2021, Segera Cek Persyaratannya

- 13 Oktober 2020, 09:35 WIB
Ilustrasi bantuan sosial Rp500 ribu program KKS./ pexels.com
Ilustrasi bantuan sosial Rp500 ribu program KKS./ pexels.com /

DESKJABAR- Ditengah kesulitan karena resesi ekonomi, ada kabar baik baik seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai perpanjangan waktu 6 bantuan sosial yang selama ini digulirkan, diperpanjang sampai tahun 2021.

Tentu saja kesempatan ini jangan disia-siakan segera cek syarat mulai BLT subsidi gaji sampai Kartu Prakerja.

Kebijakan ini tentu saja tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam program perlindungan ekonomi nasional akibat Covid-19 yang berdampak kepada seluruh sektor.

Sejumlah program bantuan diberikan pada kalangan pekerja, pencari kerja atau korban PHK, pelaku usaha kecil dan menengah serta keluarga harapan dan kalangan lainnya.

Baca Juga: Pertanian Perkotaan Mampu Bertahan di Tengah Pandemi Covid 19
Sebagaimana diberitakan Semarangku.com dalam artikel "6 Bantuan Sosial diperpanjang Sampai 2021, Ada BLT Subsidi Gaji Sampai Kartu Prakerja, Cek Syaratnya", kebijakan ini sudah diumumkan, makanya ayo daftar lagi ke bantuan sosial dari pemerintah BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja, BLT Napres UMKM, BLT Rp 500 ribu per KK non PKH, kartu Sembako hingga program keluarga harapan.

Baca Juga: BMKG Jabar Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di 13 Kabupaten Termasuk Tasik dan Garut

Berikut daftar berdasarkan data dari Bappenas.

1. BLT Susbisdi Gaji
Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.
Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.


2. Kartu pra kerja
Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.
Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x