BSU Guru Non PNS Pencairannya Harus Cek Akun Resmi Kemenag RI, Jangan Tertipu Berita Hoaks

- 15 Desember 2020, 14:11 WIB
BSU Kemenag Masih Tersendat di Bank? Segera Lakukan ini.
BSU Kemenag Masih Tersendat di Bank? Segera Lakukan ini. /Kemendikbud/

DESKJABAR - Kementrian Agama RI meminta berhati-hati tentang adanya inforasi yang tidak valid mengenai bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru/dosen non PNS yang telah diluncurkan Kemenag RI.

Kemenag meminta agar masyarakat untuk mengakses situs atau akun resmi Kemenag RI agar mendapatkan informasi yang akurat untuk segala informasi yang dibutuhkan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban hoaks seperti yang sudah sudah, seperti untuk mencairkan dana BSU Guru Madrasah Non PNS membawa BPKPB atau sertifikat tanah.

Menurut Kemenag RI informasi tersebut tidak benar. “Itu tidak benar alias Hoaks!,” tulis akun twitter kementrian agama RI dalam cuitannya. Sanggahan tersebut diumumkan dalam akun twitter resmi dari Kementerian Agama RI dengan akun @Kemenag_RI.

Baca Juga: BSU Guru Madrasah Non PNS Bisa Cair Bila Membawa Sertifikat, Inilah Komentar dari Kemenag RI

Agar tidak menjadi korban hoaks inilah syarat-syarat yang dilansir dari laman resmi Kementrian Agama Republik Indonesia.

1. WNI, berstatus sebagai NonPNS,

2. memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Update Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020: Ratusan Warga Demo Minta Penetapan Hasil Suara Dihentikan

Kemudian syarat syarat untuk mencairkan yakni:

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Twitter Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah