Duh! Teganya Bapa Ini, Korupsi Dana Untuk Gaji Guru Honorer Sebesar Rp 414 Juta

- 11 Desember 2020, 11:02 WIB
AS, bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Karawang melakukan korupsi Rp 414 juta. Kini ditahan oleh Kejari Karawang sejak Kamis 10 Desember 2020
AS, bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Karawang melakukan korupsi Rp 414 juta. Kini ditahan oleh Kejari Karawang sejak Kamis 10 Desember 2020 //Cirebon Raya/ Agung Nugroho

 

DESKJABAR- AS, bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Karawang (SMKN 2 Karawang) melakukan korupsi Rp 414 juta.

Dengan teganya dia mengkorupsi uang untuk guru honorer yang bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini ditahan pihak kejaksaan negeri karawang, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara Tawa Tawa Santai di NET TV, Jumat 11 Desember 2020

Ia diduga telah menilep uang honor guru yang bersumber dari dan BOS (biaya operasional sekolah) dan PMS (peningkatan mutu sekolah) tahun anggaran 2015 dan 2016.

Dikutip DeskJabar dari Cirebon Raya, dari hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan, AS telah memark up dan membuat laporan fiktif penggunaan dana BOS dan PMS.

"Seolah-olah dana tersebut dipakai untuk membayar honor guru, tapi para guru SMKN 2 tidak pernah menerima," ujar Kepala Kajari Karawang, Rohayatie, Kamis petang.

Baca Juga: Sekjen Habib Rizieq Shihab Center Tiba Tiba Saja 'Menghilang' Netizen Ramai Mempertanyakan

Menurutnya, kasus tindak pidana itu terungkap dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tarsangka LS, mantan Kepsek SMKN 2 yang sudah disidang di PN Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x