Sementara handphone berbagai merk sebanyak 50 unit, timbangan sebanyak 39 buah, alat hisap, sebanyak 18 buah dan barang lainnya seperti plastik klip, kertas pahpir, sedotan, lakban, double tape, double foam, plastik kresek, korek api, kertas, tas, celana, jaket, speaker, koper, dus, buku, tiket, sim card, dan ATM dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara tindak pidana umum periode Agustus 2022 sampai dengan Desember 2022, dan perkara tindak pidana khusus periode November 2022," katanya.
Ini Daftar Barang yang Dimusnahkan
1. Narkotika dan Psikotropika sebanyak 70 (tujuh puluh) Perkara, yang terdiri dari :
a. Narkotika:
- Ganja Seberat 8.724,9124 (delapan ribu tujuh ratus dua puluh empat koma sembilan ribu
seratus dua puluh empat) gram
- Sabu Seberat 1.359,6021 (seribu tiga ratus lima puluh sembilan koma enam ribu dua puluh satu)
gram