DESKJABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara kepada PT Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah).
Uang tersebut didapat dari terpidana kasus korupsi Andi Winarto dengan total uang sebesar Rp 959.999.999 diserahkan di Aula Kantor Kejari Kota Bandung, Jln. Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.
Dalam penyerahan tersebut selain Kejari Kota Bandung juga dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung hadir saat penyerahan uang tersebut.
Penyerahan uang rampasan tersebut merupakan yang ketiga kali dilakukan oleh Kepala Kejari Kota Bandung, Rachmad Vidianto, kepada Direktur Operasional Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah), Vicky Fitriadi.
Uang yang diserahkan itu merupakan hasil lelang barang rampasan negara, yakni dari lelang 1 unit mobil mewah Bentley dengan nopol B 1 BAA.
"Dana yang diserahkan ini merupakan hasil lelang ketiga barang sitaan kasus korupsi terpidana Andi Winarto," ujar Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Kejari Bandung juga sudah dua kali menyerahkan uang hasil lelang kepada pihak BJB Syariah.
Pada tahap pertama, diserahkan uang sebesar Rp 2.505.000.000, hasil lelang 10 bidang tanah.